MELIHAT INDONESIA, SEMARANG – Polda Jawa Tengah tak kunjung menetapkan Aipda Robig Zaenudin sebagai tersangka kasus penembakan Gamma Rizkynata Oktafandy, siswa SMKN 04 Semarang.
Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho menjelaskan, kasus penembakan oleh anggota tersebut ditangani oleh Divisi Propam Polda Jateng.
Menurutnya, sampai saat ini Aipda Robig masih berstatus sebagai terperiksa meskipun sudah ditahan sejak beberapa hari lalu.
“Terperiksa. Dalam jangka waktu dekat ini sudah akan dilakukan sidang etik,” ujar Agus saat memberi keteranga di Mapolda Jateng, Senin (2/12/2024).
Ia memastikan Polda Jateng tidak akan menutup-nutupi proses hukum terhadap oknum anggota Satuan Narkoba Polrestabes Semarang itu.
Sementara Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto menambahkan proses sidang etik dan pidana dalam perkara penembakan tersebut akan berjalan beriringan.
“Untuk tindak pidana, kemarin sudah naik sidik, nanti dalam waktu dekat akan dijadikan tersangka,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, anggota Paskibra SMKN 4 Semarang bernama Gamma Rizkynata Oktafandy tewas usai mengalami luka tembak.
Siswa kelas XI Teknik Mesin tersebut diduga ditembak oleh oknum polisi di kawasan Jalan Candi Penataran, Kalipancur, Kota Semarang Minggu (24/11/2024) dini hari. (bhq)