Kamis, Juni 4, 2026

Prihatin Kasus OTT Hakim di Surabaya, Ketua PN Semarang: Ingat Jaga Integritas

MELIHAT INDONESIA, SEMARANG – Ketua Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Judi Prasetya mengaku prihatin adanya kasus hakim PN Surabaya yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kejaksaan Agung (Kejagung), karena diduga menerima suap vonis perkara.

Terlebih, Erintuah Damanik, satu di antara hakim yang terjaring OTT tersebut pernah bertugas sebagai hakim di Pengadilan Tipikor Semarang.

Hal itu disampaikan Judi saat ia bersama hakim dan pegawai PN Semarang menggelar kampanye antikorupsi tempat publik, yakni di area Museum Ranggawarsita dan traffic light Kalibanteng, Semarang, Jumat (25/10/2024).

“Tentu saja kami prihatin dengan apa yang menimpa kolega kami (hakim di Surabaya),” ujarnya.

Dia tidak ingin kasus serupa terulang, utamanya jangan sampai dilakukan hakim maupun pegawai di lingkungan PN Semarang.

“Kalau berkaitan dengan itu kami mengingatkan kembali pada hakim agar senantiasa menjaga integritas atau kejujuran,” pesan Judi.

Ia pun meginstruksikan hakim dalam mengadili perkara harus didasarkan pada aturan hukum serta menjungjung nilai keadilan dengan baik tanpa dipengaruhi apapun baik bersifat materi maupun intervensi dan kekuasaan.

Judi mengatakan, kampanye yang dilakukan PN Semarang ini merupakan bagian dari sosialisasi sistem manajemen anti penyuapan yang selama ini telah diterapkan di lembaga peradilan.

“Kami memberitahukan pada khalayak ramai layanan yang bersih, bebas pungli,” ujarnya.

Judi menerangkan, jika ada masyarakat yang ingin mengakses layanan pengadilan bisa langsung melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

“Tidak usah dengerin orang yang menjanjikan (penanganan perkara agar) menang, cepat, dan berhasil, nanti malah jadi korban penipuan,” pesan Judi.

Kemudian, bagi masyarakat kurang mampu yang membutuhkan bantuan dan nasihat hukum bisa mengakses Pos Bantuan Hukum (posbakum) yang difasilitasi PN secara gratis. (*)

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.