Sidang pemerasan yang menyeret nama Reza Gladys, dokter sekaligus pemilik brand Glafidsya, kini berbuntut panjang setelah fakta mengejutkan terungkap. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 24 Juli 2025, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menegaskan bahwa salah satu produk unggulan milik Glafidsya tidak memiliki izin edar resmi.
Produk yang disorot adalah Glafidsya Glowing Booster Cell. Publik semakin terpaku saat Nikita Mirzani membawa fisik produk ke ruang sidang dan menunjukkan bahwa barang tersebut “tidak tercatat dalam sistem resmi BPOM.”
Perdebatan sempat memanas, hingga memaksa Ketua Majelis Hakim Khairul Soleh memanggil kedua belah pihak mendekat untuk meredam ketegangan. Klarifikasi pun muncul dari akun resmi Instagram BPOM pada 30 Juli 2025.
“Temuan BPOM GLAFIDSYA Glowing Booster Cell tidak terdaftar di BPOM.” tulis pada akun Instagram BPOM.
Tak hanya itu, BPOM juga mengungkap adanya dugaan manipulasi nomor registrasi antara kemasan lama dan baru dari produk tersebut tanpa melalui prosedur uji ulang. Reza Gladys kini terancam hukuman berat, mengacu pada Pasal 435 UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023, yakni penjara maksimal 12 tahun atau denda Rp5 miliar bagi produsen produk farmasi ilegal.
Kepala BPOM RI Taruna Ikrar pun angkat bicara mengenai bahaya injeksi non-steril.
“penggunaan produk non-steril dengan metode injeksi, apalagi oleh non-tenaga medis, bisa menyebabkan infeksi, reaksi alergi parah, hingga gangguan sistemik.” tegas Kepala BPOM RI.
Tak hanya Glafidsya, 16 produk lainnya juga dinyatakan berbahaya oleh BPOM, termasuk PDRN.S by Bellavita, Sappire PDRN, hingga MCCM Vitamin C Cocktails.
Setelah kabar ini viral, akun Instagram @glafidsya.glow membatasi kolom komentar. Kini, publik menantikan kelanjutan kasus ini dan apakah Reza Gladys benar-benar akan dijerat pidana berat.