Kamis, Juli 23, 2026

RIDO Hadapi Jalan Terjal di MK, Gugatan Hasil Pilgub Jakarta 2024 Terhalang Tembok Besar

MELIHAT INDONESIA, JAKARTA – Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil dan Suswono (RIDO), tengah menghadapi tantangan besar untuk menggugat hasil Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024. Aturan ketat dalam Pasal 158 Undang-Undang Pilkada menjadi penghalang utama mereka.

Pasal tersebut mensyaratkan bahwa gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) hanya dapat diajukan jika selisih perolehan suara dengan pemenang tidak lebih dari satu persen. Dengan total Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilgub Jakarta mencapai 8,2 juta, selisih suara sah yang diizinkan untuk gugatan tidak boleh lebih dari 82 ribu suara.

Namun, fakta menunjukkan selisih suara RIDO dengan pasangan nomor urut 2, Pramono Anung dan Rano Karno (Pram-Rano), mencapai sekitar 10 persen. RIDO mengumpulkan 1.718.160 suara (39,40 persen), sementara Pram-Rano unggul dengan 2.183.239 suara (50,07 persen).

Saksi Walk Out dan Kritik Terhadap KPU

Ketegangan meningkat pada rapat pleno penetapan hasil Pilgub Jakarta oleh KPU Provinsi Jakarta. Saksi dari pihak RIDO memutuskan walk out setelah menyampaikan keberatan terkait proses pemilu. Dalam pernyataan mereka, KPU dinilai tidak profesional dalam melaksanakan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu.

Langkah hukum pun segera diumumkan oleh kubu RIDO. Mereka bertekad membawa hasil Pilgub Jakarta ke meja MK meskipun menghadapi kemungkinan gugatan ditolak.

Celah Gugatan di Tengah Selisih Suara

Meski tampak mustahil menggugat berdasarkan selisih suara, kubu RIDO tampaknya berfokus pada upaya menjadikan Pilgub Jakarta berlangsung dua putaran. Peneliti dari Perludem, Haykal, menyebut bahwa target utama bukan untuk membatalkan kemenangan Pram-Rano, tetapi untuk menggoyahkan status kemenangan satu putaran.

“Dengan selisih suara yang cukup besar, gugatan RIDO di MK tampaknya tidak bertujuan menggagalkan Pram-Rano sebagai peringkat pertama. Sebaliknya, mereka mungkin mencoba membatalkan kemenangan satu putaran,” kata Haykal.

Celah ini muncul dari tipisnya margin kemenangan Pram-Rano yang hanya mencapai 50,07 persen. Jika dalil gugatan RIDO berhasil membuktikan adanya pengurangan suara sah Pram-Rano hingga di bawah 50 persen, maka Pilgub Jakarta berpotensi dilanjutkan ke putaran kedua.

MK Menentukan Nasib Gugatan

Nasib gugatan ini akan sangat bergantung pada penilaian hakim konstitusi di MK. Haykal menjelaskan, hakim akan mencermati setiap dalil dan bukti yang diajukan pihak pemohon. “MK akan menilai apakah ada alasan kuat untuk membatalkan perolehan suara atau keputusan KPU Jakarta yang telah ditetapkan,” ujarnya.

Namun, hingga saat ini, tim pemenangan RIDO belum memberikan pernyataan resmi terkait strategi hukum mereka. Beberapa tokoh seperti Riza Patria, Ahmed Zaki Iskandar, dan Basri Baco masih enggan memberikan komentar meski telah dihubungi.

Pemenang Pilgub Siapkan Langkah Antisipasi

Di sisi lain, kubu Pram-Rano tidak tinggal diam. Mereka telah menyiapkan tim hukum yang solid untuk menghadapi segala kemungkinan di MK. Dengan kemenangan yang telah diraih, pasangan ini berfokus untuk memastikan bahwa hasil pemilu tidak diganggu gugat.

Langkah RIDO menuju MK jelas penuh rintangan. Selain menghadapi selisih suara yang jauh di atas batas, mereka juga harus membuktikan adanya pelanggaran yang signifikan selama proses Pilgub Jakarta 2024. Hasil akhirnya kini berada di tangan para hakim konstitusi.

Pilgub Jakarta kali ini tidak hanya menguji kekuatan demokrasi di ibu kota, tetapi juga membuktikan sejauh mana keadilan pemilu dapat diwujudkan melalui jalur hukum. Apakah gugatan RIDO akan diterima, atau justru tertolak karena aturan yang ketat? Publik kini menanti keputusan akhir dari MK. (**)

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.