Sabtu, April 18, 2026

Siapa Sosok EB Pejabat Kejagung yang Disebut Bawaslu Kudus Langgar Netralitas ASN?

MELIHAT INDONESIA, KUDUS – Bawaslu Kabupaten Kudus menangani dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan oknum pejabat Kejaksaan Agung (Kejagung) berinidial EB.

EB diketahui menghadiri kampanye atau sosialisasi yang diikuti salah satu paslon bupati dan wakil bupati Kudus serta beberapa politisi partai pengusung.

Ketua Bawaslu Kudus, Moh Wahibul Minan mengatakan, kasus tersebut telah dirapatkan dan diputuskan dalam Sentra Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kudus.

Ada tiga pasal yang disangkakan kepada EB. Yakni pidana pemilihan Pasal 70 dan 71, pelanggaran netralitas menurut Undang-Undang ASN, serta pelanggaran Pasal 11 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004.

Dalam pembahasan lanjutan, Gakkumdu memutuskan, sangkaan pidana Pasal 70 dan 71 tidak memenuhi unsur adanya pidana pemilihan, sehingga pembahasan dihentikan.

Namun, oknum pejabat Kejagung tersebut dinyatakan melanggar netralitas ASN sesuai Pasal 2 huruf f, Pasal 9 ayat (2) serta Pasal 24 ayat (1) huruf d Undang-undang  Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN.

“ASN dengan inisial EB di lingkungan Kejagung dinyatakan melanggar undang-undang ASN,” kata Minan, Senin (21/10/2024).

Setelah ini pihaknya akan meneruskan persoalan ini ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN). (*)

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.