MELIHAT INDONESIA, SEMARANG – Mujiyanti alias M, tersangka korupsi kredit pada bank BUMN di Semarang mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
Gugatan dilayangkan karena dia tidak terima ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang.
Dalam gugatan yang bisa diakses di sistem informasi penelusuran perkara PN Semarang, Mujiyanti meminta hakim membatalkan status tersangka pada dirinya. Dia menganggap penetapan tersangka ini tidak sah.
“Menyatakan surat penetapan tersangka dengan nomor B.02/M.3.10/Fd.2/02/2025 tertanggal 28 Februari 2025 adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum,” tulis Mujiyanti dalam petitum gugatannya sebagaimana dikutip Kamis (27/3/2025).
Sebelumnya, Mujiyanti ditangkap secara paksa oleh tim Kejari Kota Semarang karena dia selalu mangkir dari panggilan penyidik.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari, Agus Sunaryo, mengatakan, Mujiyanti merupakan orang yang terafiliasi dengan DK, analis kredit bank yang lebih dulu ditetetapkan tersangka.
Kedua tersangka diduga menyalahgunakan kredit dalam kurun waktu 2021–2022 sehingga merugikan keuangan negara Rp15,9 miliar sesuai penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Sebagai analis kredit, DK bertugas mengevaluasi kelayakan kredit calon peminjam, tetapi ia menyalahgunakan kewenangannya.
Modus operandinya, DK bersekongkol dengan Mujiyanti selaku pihak swasta untuk mengakali pengajuan kredit usaha dengan pinjaman masing-masing berkisar antara Rp300 juta hingga Rp1 miliar.
Total keduanya berhasil mencairkan 32 kredit. Namun, kredit tersebut berujung macet dan merugikan keuangan negara. (*)