Kamis, Juni 4, 2026

6 Taruna PIP Semarang Dihukum 10 Bulan Penjara karena Aniaya Junior

MELIHAT INDONESIA, SEMARANG – Enam taruna senior Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Semarang divonis bersalah karena terbukti menganiaya juniornya.

Keenamnya terdakwa bernama Moh. Daffa Khalfani, Zidan Arhamy, Ivan Yovie Prakoso, Putra Dwiyan Ranggalawe, Rakha Naufal Farrel Fathoni, dan Dimas Permadi.

“Masing-masing divonis penjara 10 bulan oleh majelis hakim yang dipimpin Kukuh Kalinggo Yuwono,” ujar Juru Bicara Pengadilan Negeri Semarang, Haruno Patriadi, Senin (14/10/2204).

Lama hukuman yang dijatuhkan dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalani para terdakwa.

Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menghendaki masing-masing terdakwa dihukum satu tahun.

Sebelumnya diberitakan, enam taruna PIP Semarang menganiaya juniornya yang berinisial MG di kampus tersebut.

Saat dihadirkan menjadi saksi, korban MG mengaku telah mengalami kekerasan sebanyak tiga kali pada kurun waktu berbeda oleh pelaku yang juga berbeda.

“Saya dipukuli di bagian ulu hati dan bagian perut di ruang fitness Gedung Pusat Pembinaan Mental kampus PIP Semarang oleh senior,” ujarnya.

Atas kejadian tersebut, MG mengalami kesakitan dan kencing darah. (*)

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.