Jumat, Juni 12, 2026

Hadapi Corona, Anies Tutup Tempat Hiburan

“Ini juga diiringi dengan kebijakan ada keputusan Dinas Pariwisata bahwa kita akan mengurangi kegiatan hiburan mulai hari Senin (23/3) yang akan datang,”

– Anies Baswedan

JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta meminta seluruh pelaku usaha tempat hiburan menghentikan kegiatan mereka untuk sementara waktu. Kegiatan tempat hiburan akan dihentikan mulai 23 Maret 2020 guna mengantisipasi meluasnya penyebaran virus Corona hingga 5 April 2020.

“Ini juga diiringi dengan kebijakan ada keputusan Dinas Pariwisata bahwa kita akan mengurangi kegiatan hiburan mulai hari Senin (23/3) yang akan datang,” kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, saat konferensi pers di Gedung Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (20/3).

Menurut Anies pembatasan gerak masyarakat tidak cukup hanya menutup kawasan wisata saja. Menurutnya, penting apabila kegiatan hiburan juga ditutup.

“Penutupan kegiatan wisata milik pemerintah sudah dilakukan pekan lalu, mulai pekan ini kita harap dunia usaha untuk bersama-bersama, karena kalau hanya dikerjakan sebagian, dan sebagian lain memilih interaksi, maka penyebaran berjalan terus. Mulai Senin kita akan melakukan peniadaan kegiatan hiburan,” kata Anies.

Berikut daftar tempat hiburan yang ditutup di DKI Jakarta:

  • Klab Malam
  • Diskotek
  • Pub/Musik
  • Karaoke Keluarga
  • Karaoke Executive
  • Bar/Rumah Minum
  • Griya Pijat
  • Spa
  • Bioskop
  • Bola Gelinding
  • Bola Sodok
  • Mandi Uap
  • Seluncur

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.