MELIHAT INDONESIA, SEMARANG – Buron kasus perumahan mewah Sky Mansion Semarang menyerahkan diri ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah.
Buron tersebut bernama Siswo Nugroho. Ia merupakan pengembang perumahan yang terbukti bersalah menipu warga penghuni perumahan Sky Mansion.
Asisten Intelijen Kejati Jateng, Sunarwan menyatakan, terpidana tersebut menyerahkan diri dengan mendatangi kantor Kejati pada Senin (2/7/2024).
“Buron SN (Siswo Nugroho) menyerahkan diri, dia terpidana kasus penipuan,” ujar Sunarwan, Jumat (12/7/2024).
Siswo Nugroho sebenarnya pernah menjalani tahanan sementara di Lapas Kelas I Semarang saat masih berstatus terdakwa.
Namun, ia divonis lepas dari jeratan hukuman oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
Selepas itu jaksa melakukan kasasi ke Mahkamah Agung dan akhirnya Siswo Nugroho dinyatakan terbukti bersalah melakukan penipuan hingga merugikan Rp1,7 miliar.
Dalam putusan kasasi itu, ia dihukum penjara dua tahun.
Usai penyerahan diri ini, terpidana Siswo Nugroho kemudian dieksekusi untuk menjalani proses hukuman di Lapas Kedungpane, Semarang. (bhq)