MELIHAT INDONESIA, SEMARANG – PT KAI Daerah Operasi 4 Semarang menertibkan rumah dinas di Wilayah Gergaji, Kecamatan Semarang Selatan, yang selama ini dihuni keluarga pensiunan PJKA.
Penertiban dengan cara mengosongkan secara paksa rumah tersebut dilakukan Selasa (30/7/2024) dengan melibatkan puluhan personel dari pihak keamanan.
Upaya pengosongan rumah sempat berjalan alot karena adanya perlawanan. Penghuninya menolak untuk mengosongkan rumah yang telah mereka tempati selama puluhan tahun.
Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Franoto Wibowo, mengatakan ketujuh rumah tersebut merupakan aset sah PT KAI yang mana dulu PT KAI bernama PJKA.
Franoto menjelaskan, rumah yang ditertibkan tersebut dulunya ditempati oleh para pensiunan pegawai PJKA dengan status sewa.
Meskipun pensiunan tersebut meninggal, rumah terus ditempati oleh anak, cucu, menantu atau kerabat tanpa perikatan kontrak dengan KAI.
“Kami mengambil langkah tegas kepada para penghuni untuk segera mengosongkan aset tersebut,” ujarnya.
Sebelumnya, KAI Daop 4 Semarang telah berupaya persuasif kepada para penghuni agar mau melakukan kontrak persewaan aset dengan KAI, tetapi penghuni tersebut tidak memiliki itikad baik.
Kemudian, pihaknya melayangkan surat peringatan tiga kali agar mereka mengosongkan dan meninggalkan rumah dinas. Namun, tetap saja tidak menuruti. (*)