MELIHAT INDONESIA, SEMARANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng bersama Kejari Demak berhasil mengamankan buron Sukemi, tersangka kasus korupsi pembangunan ruko.
Sukemi ditangkap pada Kamis (5/12/2024) pukul 23.50 di tempat persembunyiannya di Kelurahan Donorejo, Kabupaten Demak.
Penangkapan sempat menemui kendala lantaran tersangka berusaha melakukan perlawanan, ditambah terjadi hujan deras, tergenang jalan menuju lokasi, dan listrik padam.
“Saat tersangka diamankan melakukan perlawanan berusaha melarikan diri, sehingga proses pengamanan tersangka membutuhkan waktu,” ujar Asisten Intelijen Kejati Jateng, Freddy Simandjuntak, Jumat (6/12/2024).
Freddy menjelaskan, Sukemi sebenarnya bukan merupakan buron kejaksaan di Jateng. Ia merupakan buron Kejati Kalimantan Barat
Jadi, kata Freddy, dalam kasus ini, Kejati Jateng dan Kejari Demak hanya membantu Kejati Kalimantan Barat yang mana buronnya bersembunyi di wilayah Jateng.
“Karena ada koordinasi antara Kejati Kalimantan Barat drngan kami, maka tadi malam kami berhasil menangkap buron yang sudah sangat lama,” bebernya.
Menurut informasi, Sukemi sebelumnya telah diupayakan untuk ditangkap tetapi selalu berhasil lolos. Namun, pelariannya berhenti semalam.
Sukemi merupakan buron yang mangkir dari pemeriksaan sebagai tersangka korupsi pembangunan ruko Perum Pembangunan Perumahan Nasional (Perumnas) Cabang Pontianak.
Hari ini, Kejati Jateng bakal membawa tersangka Sukemi ke Jakarta untuk diserahkan kepada tim jaksa eksekutor Kejati Kalimantan Barat.