MELIHAT INDONESIA, SEMARANG – Tim jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng memberi masukan kepada penyidik Polda Jateng yang menangani kasus polisi penembak siswa SMK.
Asisten Intelijen Kejati, Freddy Simandjuntak mengatakan, sebelumnya pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara dengan tersangka Robig Zaenudin, anggota Polrestabes Semarang.
Usai pelimpahan tersebut, jaksa telah meneliti dan meminta penyidik menyempurnakan berkas perkara tersebut.
“Saat ini berkas perkara telah kami kembalikan dengan (memberi) petunjuk,” papar Freddy, Rabu (22/1/2025).
Berkas perkara telah ia kirim ke penyidik Ditreskrimum Polda Jateng pada awal Januari. Namun, hingga kini berkas belum disempurnakan dan diserahkan lagi ke jaksa.
“Jadi ini kami menunggu kembali, apabila berkas perkara telah dilengkapi, maka kami akan melakukan penelitian lagi,” imbuh Freddy.
Sebelumnya diberitakan, anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang, Robig Zaenudin diduga menembak sekelompok pemuda yang melintas dengan sepeda motor di Jalan Candi Penataran Raya pada Minggu (24/11/2024) dini hari.
Terdapat tiga orang yang tertembak, semua korban merupakan siswa SMKN 4 Semarang. Korban berinisial AD terserempet peluru di dada dan korban ST tertembak di tangan, untungnua keduanya selamat dari maut.
Nasib nahas dialami korban Gamma Rizkynata Oktafandi yang tertembak di bagian pinggul hingga menyebabkan dia tewas.
Atas kasus penembakan tersebut, Robig Zaenudin ditepkan sebagai tersangka.
Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dan atau Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76C UU Perlindungan Anak. (*)