Pemerintah berencana menyalurkan bantuan sosial (bansos) melalui Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih sebagai bagian dari uji coba penyaluran bantuan yang lebih terintegrasi. Skema ini diharapkan mampu memperpendek rantai distribusi sekaligus memperkuat peran koperasi di tingkat desa dan kelurahan.
Namun, kebijakan tersebut memunculkan beragam tanggapan di media sosial. Sejumlah warganet mempertanyakan apakah penerima bansos nantinya diwajibkan membelanjakan bantuan di Kopdes Merah Putih. Kekhawatiran itu muncul karena penyaluran bantuan dilakukan melalui koperasi, sehingga muncul dugaan adanya pembatasan tempat berbelanja.
Hingga kini, pemerintah belum menyatakan bahwa penerima bansos wajib menggunakan bantuan tersebut untuk berbelanja di Kopdes Merah Putih. Meski demikian, berbagai spekulasi masih berkembang di ruang publik dan menjadi sorotan warganet yang meminta pemerintah memberikan penjelasan lebih rinci mengenai mekanisme penyaluran bansos tersebut.