MELIHAT INDONESIA, JAKARTA – Pemerintah melalui Surat Edaran Bersama Tiga Menteri telah menetapkan jadwal pembelajaran dan libur selama Ramadan, Selasa (21/1/2025). Surat edaran ini memberikan panduan penting bagi siswa, sekolah, dan orangtua untuk menjalani bulan suci dengan tetap produktif dan bermakna.
Jadwal Kegiatan Selama Ramadan
Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2025/Nomor 400.1/32O/SJ mengatur pelaksanaan pembelajaran dan libur sesuai dengan kalender pemerintah. Berikut poin-poin penting yang perlu diperhatikan:
- Belajar Mandiri di Rumah
Pada tanggal 27-28 Februari serta 3, 4, dan 5 Maret 2025, siswa akan mengikuti pembelajaran secara mandiri di rumah atau tempat ibadah. Kegiatan ini disesuaikan dengan penugasan dari masing-masing sekolah atau madrasah. - Pembelajaran di Sekolah
Mulai tanggal 6 hingga 25 Maret 2025, kegiatan belajar mengajar kembali dilakukan di sekolah, madrasah, atau lembaga pendidikan keagamaan lainnya.
Kegiatan Pendukung Selama Ramadan
Selama bulan suci, siswa diharapkan terlibat dalam aktivitas yang mendukung pengembangan karakter, seperti:
- Bagi siswa Muslim, dianjurkan untuk mengikuti tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, kajian keislaman, dan kegiatan lain yang meningkatkan keimanan dan akhlak.
- Bagi siswa non-Muslim, disarankan untuk melaksanakan kegiatan rohani sesuai keyakinan masing-masing.
Libur Bersama Idulfitri
Libur bersama Idulfitri ditetapkan pada 26-28 Maret, serta 2, 3, 4, 7, dan 8 April 2025. Selama liburan ini, siswa diharapkan memanfaatkan waktu untuk bersilaturahmi dengan keluarga dan lingkungan sekitar guna mempererat persaudaraan.
Kembali ke Sekolah
Kegiatan belajar mengajar di sekolah akan dimulai kembali pada 9 April 2025.
Peran Orangtua dalam Mendampingi Siswa
Dalam surat edaran ini, pemerintah juga menekankan pentingnya peran orangtua untuk:
- Membimbing anak dalam melaksanakan ibadah selama Ramadan.
- Mengawasi kegiatan belajar mandiri di rumah.
Dengan panduan ini, diharapkan Ramadan menjadi momentum untuk meningkatkan nilai keagamaan dan karakter siswa sambil tetap menjalankan proses pendidikan. (**)