Selasa, Juni 2, 2026

Ganjar Tegaskan Tak Ada Kampanye Terbuka, Gambaran KPU Jateng Tentang Jalannya Pilkada

SEMARANG – Pemerintah Jawa Tengah benar-benar bertekad agar penyelenggaran Pilkada Serentak Jateng Desember 2020 nanti bisa berjalan sukses dan aman dari Covid-19. Gubernur Jateng Ganjar Pranowo sendiri telah menekankan agar tidak ada gelaran kampanye terbuka di Pilkada Serentak. KPU Jateng pun bersiap-siap agar pesta demokrasi berjalan sesuai protokol kesehatan.

Ketua KPU Jateng Yulianto Sudrajat mengatakan dari perubahan PKPU nomor 13 tahun 2020 bahwa kampanye diutamakan harus melalui dalam jaringan (daring). Baik itu pertemuan tatap muka, dan pertemuan terbatas. Di dalam PKPU nomor 13 sudah menyatakan bahwa kampanye dalam bentuk lain maupun rapat umum sudah dilarang. “Seperti kampanye dalam bentuk olahraga, even kebudayaan, ulang tahun partai politik yang sifatnya mengumpulkan massa dalam jumlah besar itu sudah dilarang,” tegas Yulianto di kantor Gubernur Jateng, Kota Semarang, Senin (28/9/2020).

Menurutnya, tidak hanya itu, bahkan debat pasangan calon pun juga dilakukan secara daring serta akan disiarkan secara langsung melalui akun media sosial KPU Jateng. Namun para calon tetap melakukan pertemuan tatap muka saat debat berlangsung. Jadi, kata dia, memang ada tahapan kampanye yang dilakukan menyesuaikan dengan masa pandemi saat ini.

Para calon tetap harus melaporkan aktivitas kampanyenya kendati dilakukan secara blusukan. Baik melaporkan kepada KPU, Bawaslu, kepolisian, TNI dan terkait lainya. Namun KPU menegaskan agar aktivitas kampanye diutamakan dengan daring, bukan blusukan. Hanya, untuk daerah dengan sambungan internet yang tak begitu bagus, masih bisa melakukan tatap muka. “Namun dibatasi (tatap muka) maksimal 50 orang,” bebernya.

KPU telah melaporkan semua gambaran tahapan kepada pemerintah, dan aparat keamanan serta pihak terkait lainnya yang berhubungan dengan Pilkada Serentak di Jateng. Termasuk, KPU melaporkan aturan kampanye terbaru, dan hasil evaluasi pengundian nomor urut dan tata letak di beberapa kabupaten. Dari pantauan KPU di seluruh daerah penyelenggara pilkada, sampai saat ini tahapan berjalan lancar. “Artinya hanya pihak seperti paslon, LO, bawaslu yang bisa boleh masuk dalam pengundian nomor urut. Kemudian kami siarkan secara live, dan paslon tidak menghadirkan pendukungnya,” sambungnya.

Hanya memang dari catatannya, ada kabupaten yang masih mendatangkan pendukungnya seperti melakukan konvoi di jalan seperti di Kabupaten Pekalongan. Namun hal itu telah ditangani dengan baik oleh pihak terkait seperti polisi. Sehingga para pendukung tidak sampai masuk ke kantor KPU Kabupaten Pekalongan. “Prinsipnya kan, KPU kan menghindari kerumunan. Maka, soal protokol kesehatan harus dipatuhi seluruh pihak, baik penyelenggaranya, baik paslon dan pendukungnya, elite politiknya, termasuk peran pemilih di TPS,” beber Yulianto.

Sanksinya, masih kata Yulianto, bawaslu akan melakukan penghentian kampanye atau tahapan lain bila memang ditemukan adanya pelanggaran protokol kesehatan dalam proses pilkada serentak itu. “Bawaslu nanti yang beri sanksi,” pungkasnya.

Ketua Bawaslu Jawa Tengah, Fajar Subkhi mengatakan, pihaknya akan menindak tegas pelanggar dan akan diberikan sanksi. Maka praktis, Bawaslu harus menegakkan PKPU nomor 13 tahun 2020 terkait kampanye di masa pandemi. “Bawaslu sekarang punya juga kewenangan untuk melakukan penindakan ya terkait pelanggaran protokol, di awali dengan pencegahan, teguran tertulis, sampai pembubaran,” jelas Fajar di lokasi serupa.

Sampai hari ini, bebernya, belum ada indikasi pelanggaran yang dilakukan para calon kepala daerah terkait pelanggaran protokol kesehatan. Yang tercatat, hanya di Kabupaten Pekalongan. “Hanya di Kabupaten Pekalongan,” terang Fajar.

Berikut nama-nama daerah di Jateng yang akan melaksanakan pilkada:

  1. Kota Pekalongan
  2. Kab. Pekalongan
  3. Kota Semarang
  4. Kab. Semarang
  5. Kota Magelang
  6. Kab. Kebumen
  7. Kab. Rembang
  8. Kota Surakarta
  9. Kab. Purbalingga
  10. Kab. Boyolali
  11. Kab. Blora
  12. Kab. Kendal
  13. Kab. Sukoharjo
  14. Kab. Wonosobo
  15. Kab. Wonogiri
  16. Kab. Purworejo
  17. Kab. Sragen
  18. Kab. Klaten
  19. Kab. Pemalang
  20. Kab. Grobogan
  21. Kab. Demak

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.