MELIHAT INDONESIA, SEMARANG – Tim Intelijen Kejati Jateng bersama tim menangkap warga Lamper Kidul Kota Semarang, Suryo Edhi yang menjadi buron kasus dugaan korupsi Bank Syariah Indonesia (BSI).
Suryo merupakan tersangka tindak pidana korupsi dalam penyaluran KUR Yarmen pada BSI KCP Mataram Majapahit tahun 2021-2022.
Kasi Penkum Kejati, Arfan Triyono mengatakan, penangkapan ini hanya untuk membantu. Sebab, tersangka Suryo merupakan buron Kejati Nusa Tenggara Barat (NTB).
“Tim berhasil mengamankan DPO Kejati NTB atas nama tersangka Suryo Edhi di Jalan Durian Timur, Lamper Kidul, Kota Semarang,” ujar Arfan, Kamis (19/12/2024).
Dia menjelaskan, penangkapan tersangka oleh Kejati Jateng bersama tim Kejari Kota Semarang dan penyidik Kejati NTB ini dilakukan Rabu (18/12/2024) malam.
Menurut Arfan, proses penangkapan berjalan dengan aman dan lancar. “Tersangka Suryo Edhi saat diamankan bersikap kooperatif,” imbuhnya.
Bahwa kegiatan Pengamanan DPO Kejati NTB atas nama tersangka Suryo Edhi, S.Pi., M.M. berjalan dengan aman dan lancar.
Usai ditangkap dan dilakukan pemeriksaan, tersangka langsung dibawa ke Surabaya dan diterbangkan ke NTB pada Kamis pagi. (*)