Jumat, April 17, 2026

Keluarga Gamma Harap Aipda Robig Polisi Penembak Mati Siswa SMK Semarang Dihukum Maksimal

MELIHAT INDONESIA, SEMARANG – Keluarga korban penembakan polisi berharap agar tersangka bisa mendapat hukuman maksimal.

“Saya harap ada keadilan yang seadil-adilnya, hukuman yang seberat-beratnya,” pinta Andi di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang, Kamis (6/3/2025).

Andi sengaja memantau proses pelimpahan barang bukti dan tersangka kasus penembakan anaknya di kejaksaan.

Saat melihat muka tersangka Robig Zaenudin, Andi tak kuasa menahan emosi. Ia melontarkan umpatan.

“Kejam kamu membunuh anak saya,” teriak Andi saat tersangka dibawa masuk ke mobil tahanan.

Kuasa hukum keluarga korban, Zainal Abidin Petir menilai, tersangka Robig pantas mendapat hukuman maksimal akibat aksi bengisnya membunuh anak tak bersalah.

“Tersangka Robig ini kan menembak anak-anak secara brutal,” tegasnya.

“Dia layak dihukum maksimal, kalau kita lihat tadi sangkaan pasalnya, ancaman hukumannya bisa 15 tahun penjara,” tutur Zainal.

Tersangka disangkakan Pasal 80 (3) dan Pasal 80 (1) Undang-Undang Perlindungan Anak; atau Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 (1) KUHP; atau Pasal 351 (3) KUHP dan Pasal 351 (1) KUHP. (*)

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.