Kamis, Juni 4, 2026

KPK Bakal Buka-bukaan Soal Anak SYL di SIdang TPPU

MELIHAT INDONESIA, JAKARTA – Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa keterlibatan Indira Chunda Thita Syahrul akan diungkapkan dalam sidang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Pernyataan ini disampaikan Asep Guntur ketika ditanya tentang hasil pemeriksaan terhadap Ketua Umum Garnita Malahayati Partai NasDem saat dia diperiksa oleh tim penyidik pada Selasa (16/7/2024).

“Terkait dengan Putri Pak SYL (Thita) ini, hasil pemeriksaan kita akan diungkapkan di persidangan terkait masalah TPPU-nya,” jelas Asep Guntur, seperti yang dikutip pada Kamis (18/7/2024).

Sementara itu, menurut Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, kasus penerimaan gratifikasi dan TPPU yang melibatkan SYL mencapai jumlah sekitar Rp60 miliar. Perkara ini masih dalam proses penyidikan.

Kasus lain yang melibatkan pemerasan dan penerimaan gratifikasi oleh pejabat eselon Kementan baru-baru ini telah selesai disidangkan di tingkat Majelis Hakim Tipikor.

SYL dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp14.147.144.786 dan US$30 ribu, dengan total mencapai Rp14,6 miliar.

Dalam fakta persidangan mengenai pemerasan dan penerimaan gratifikasi oleh pejabat eselon Kementan, Thita terlibat dalam aliran dana dari kasus korupsi tersebut.

Hal ini mencakup berbagai pengeluaran seperti terapi stem cell sebesar Rp200 juta, pembelian mobil Toyota Innova senilai Rp500 juta, biaya perawatan skincare sekitar Rp50 juta, serta kegiatan pendistribusian paket sembako Garnita NasDem di seluruh provinsi Indonesia yang anggarannya mencapai miliaran rupiah. (**)

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.