Rabu, April 29, 2026

Netizen Heboh, Krisdayanti Blak-blak an Soal Besaran Gaji DPR RI

Netizen Heboh, Krisdayanti Blak-blak an Soal Besaran Gaji DPR RI

JAKARTA, melihatindonesia.id – Krisdayanti, penyanyi sekaligus anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), baru-baru ini membeberkan besaran gaji yang ia terima sebagai wakil rakyat.

Diketahui, Krisdayanti duduk sebagai anggota Komisi IX yang membidangi masalah kesehatan dan ketenagakerjaan periode 2019-2024.

 Dalam tayangan YouTube Akbar Faizal Uncensored, Krisdayanti mengungkapkan besaran gaji dan tunjangan yang ia peroleh kepada Akbar Faizal, mantan anggota DPR.

Krisdayanti mengungkapkan, setiap bulan ia menerima gaji pokok Rp 16 juta dan uang tunjangan Rp 59 juta.

“Setiap tanggal 1 (dapat) Rp 16 juta, tanggal 5 (dapat) Rp 59 juta, kalau enggak salah,” kata Krisdayanti, seperti diberitakan Kompas.com, Selasa (14/9/2021).

Krisdayanti juga menyebut sejumlah uang yang diperoleh sebagai dana aspirasi dan uang kunjungan dapil.

“Dana aspirasi itu memang wajib untuk kita, namanya uang negara. Dana aspirasi kita itu Rp 450 juta, lima kali dalam setahun,” katanya lagi.

Sementara itu, untuk uang kunjungan dapil atau daerah pilihan, Krisdayanti mendapat uang sekitar Rp 140 juta.

“Saiki kita Rp 140 juta. Delapan kali dalam setahun,” tutur Krisdayanti.

Belakangan, Krisdayanti meralat ucapannya soal dana aspirasi atau dana reses yang diterima oleh para anggota DPR. Ia meluruskan bahwa dana reses bukanlah pendapatan pribadi para anggota Dewan.

 “Dana reses bukanlah merupakan bagian dari pendapatan pribadi anggota DPR RI, melainkan dana untuk kegiatan reses guna menyerap aspirasi rakyat di daerah pemilihan masing-masing,” kata Krisdayanti, seperti diberitakan melihatindonesia.id, Rabu (15/9).

Lalu, berapakah sebenarnya gaji pokok serta tunjangan yang di terima oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia pada kabinet Joko Widodo dan Ma’ruf Amin dengan masa jabatan 2019-2024 ? Mari kita simak rinciannya pada tabel di bawah ini :

NoUraianAnggota DPR merangkap ketua (dalam Rp)Anggota DPR merangkap wakil  ketua (dalam Rp)Anggota DPR (dalam Rp)
1Gaji Pokok5.040.0004.620.0004.200.000
2Tunjangan istri (10% dari GP)504.000462.000420.000
3Tunjangan anak (2 anak x 2% GP)201.600184.800168.000
4Uang sidang/paket2.000.0002.000.0002.000.000
5Tunjangan jabatan18.900.00015.600.0009.700.000
6Tunjangan beras Rp 30.090 per jiwa per bulan30.90030.90030.900
7Tunjangan PPhH pasal 212.699.8132.699.8132.699.813
8Tunjangan kehormatan6.690.0006.450.0005.580.000
9Tunjangan komunikasi intensif16.468.00016.009.00015.554.000
10Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran5.250.0004.500.0003.750.000
Penerimaan Lain
11Bantuan listrik dan telepon Rp 7.700.0007.700.0007.700.0007.700.000
12Asisten Anggota2.250.0002.250.0002.250.000
13Fasilitas kredit mobil Rp 70.000.000 / orang / periode70.000.00070.000.00070.000.000
Biaya Perjalanan (Harian)
14a. Daerah tingkat I (per hari)5.000.0005.000.0005.000.000
15b. Daerah tingkat II (per hari)4.000.0004.000.0004.000.000
Uang Representasi
16a. Daerah tingkat I (per hari)4.000.0004.000.0004.000.000
17b. Daerah tingkat II (per hari)3.000.0003.000.0003.000.000
Angaran Pemeliharaan (Rumah Jabatan)
18RJA Kalibata Jakarta Selatan (per tahun)3.000.0003.000.0003.000.000
19RJA Ulujami Jakarta Barat (per tahun)5.000.0005.000.0005.000.000
20Perlengkapan rumah lengkap   
21Uang Pensiun (60% dari gaji pokok)3.024.0002.772.0002.520.000
22Tunjangan Beras Pensiunan Rp30.900 per jiwa per bulan30.90030.90030.900

Sumber :

SURAT EDARAN SETJEN DPRRI NO.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010.

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.