Minggu, April 19, 2026

Terdakwa Korupsi KONI Kudus Dituntut 6 Tahun Penjara

MELIHAT INDONESIA, SEMARANG – Imam Triyanto, terdakwa dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kudus, dituntut pidana selama enam tahun penjara.

Tuntutan terhadap eks Ketua KONI Kudus tersebut dibacakan jaksa Kejari Kudus di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (4/9/2024).

“Menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Imam Triyanto selama 6 tahun penjara dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan sementara,” pinta jaksa Dwi Kurnianto.

Selain pidana penjara, terdakwa dituntut pidana denda Rp300 juta subsider tiga bulan penjara.

Juga, dituntut membayar uang pengganti senilai kerugian negara yang timbul, yakni Rp2,3 miliar. Apabila tak dibayar bisa diganti dengan hukuman tambahan 3 tahun.

Jaksa menilai, perbuatan terdakwa terbukti sebagaimana dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam pertimbangan tuntutannya, jaksa menilai perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian negara. Sisi lain, terdakwa berbelit-belit saat memberikan keterangan serta kekeh tidak mengakui perbuatannya.

Sebelumnya diberitakan, jaksa penuntut umum mendakwa Imam Triyanto selaku Ketua KONI Kudus mengorupsi dana hibah yang bersumber dari APBD dan APBD-Perubahan Pemkab Kudus dalam kurun waktu 2021-2023.

Berdasarkan penghitungan auditor BPKP, dari total dana hibah Rp22,9 miliar diduga terdakwa menyalahgunakan anggaran hinhga merugikan negara Rp2,3 miliar. (bhq)

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.