JAKARTA — Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa seluruh warga yang mengalami gangguan pernapasan akibat sebaran kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dapat mengakses fasilitas kesehatan (faskes) di ibu kota, tanpa diwajibkan memiliki KTP DKI Jakarta.
“Bukan hanya KTP Jakarta, tapi siapa pun yang menggunakan Puskesmas ataupun Puskesmas Pembantu atau rumah sakit dipersilakan, selama yang bersangkutan terindikasi terkena hal yang berkaitan dengan asap. Sekarang sudah berlangsung,” ujar Pramono di kawasan Cipayung, Jakarta Timur, Senin (19/10/2026).
Guna mengantisipasi kebutuhan penanganan medis darurat, Pramono telah menginstruksikan jajarannya untuk menyiagakan 31 Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), 44 Puskesmas, serta 292 Puskesmas Pembantu di seluruh penjuru Jakarta. Meski layanan sudah berjalan, ia menyebut masih menunggu laporan resmi dari Dinas Kesehatan terkait total warga yang telah berobat.
Di samping penanganan medis, Pemprov DKI Jakarta terus menggencarkan langkah mitigasi meski ketebalan kabut asap dilaporkan mulai berkurang sejak Jumat pekan lalu. Staf Khusus Gubernur Bidang Komunikasi Sosial, Chico Hakim, menyebut pemerintah telah mengaktifkan sistem penyemprotan water mist melalui 179 perangkat yang terpasang di 145 gedung.
Selain itu, opsi Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) dan pemantauan kualitas udara secara real-time terus dikoordinasikan bersama BMKG dan instansi terkait.
Chico menambahkan, jika kualitas udara kembali memburuk secara signifikan, Pemprov DKI telah menyiapkan skenario darurat berupa opsi lanjutan seperti rekomendasi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi siswa, pembatasan aktivitas luar ruangan bagi kelompok rentan, dan imbauan penggunaan masker yang akan diterapkan sesuai kebutuhan.
“Kami memahami kekhawatiran warga. Yang terpenting, masyarakat tetap tenang, mengikuti informasi resmi, dan saling jaga,” tutup Chico.