MELIHAT INDONESIA, SEMARANG – Terdapat narapidana kasus korupsi atau koruptor di Jawa Tengah yang mendapat diskon masa hukuman dalam rangka remisi khusus Hari Raya Natal 2024.
“(Napi kasus) Korupsi 9 orang,” ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jateng, Kadiyono, Rabu (25/12/2024).
Kadiyono menegaskan, tujuan pemberian remisi bukan sekadar pengurangan masa tahanan yang bagi sebagian masyarakat seolah-olah negara memberikan keringanan kepada pelaku kejahatan.
Remisi, jelas Kadiyono, merupakan penghargaan bagi napi atas segala hal positif yang telah dilakukan selama menjalani masa pidana.
“Remisi merupakan apresiasi atas perilaku napi yang tidak melanggar aturan, yang ikut dalam program pembinaan, dan tentu semua sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan,” tuturnya.
Sisi lain, lanjut Kadiyono, remisi merupakan motivasi bagi napi untuk selalu berkelakuan baik. Dan yang tak kalah penting remisi sebagai tolok ukur keberhasilan pembinaan di lapas dan rutan.
Sebagai informasi, secara umum, terdapat 404 napi di lapas dan rutan di Jateng yang mendapatkan Remisi Natal 2024.
Dilihat jenis tindak pidananya, selain napi korupsi, terdapat 2 napi kasus pidana pencucian uang, 1 napi kasus perdagangan manusia, dan 179 napi kasus pidana umum.
Kemudian, ada 211 napi kasus narkotia. Napi narkotika paling banyak mendapat remisi karena dalam segi jumlah napi narkotika memang mendominasi hunian di lapas dan rutan di Jateng. (*)