Senin, Juli 6, 2026

Eks Ketua KONI Kudus Mangkir dari Sidang Pemeriksaan Terdakwa

MELIHAT INDONESIA, SEMARANG – Eks Ketua KONI Kudus, Imam Triyanto tidak mau menghadiri sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (14/8/2024).

Sedianya Imam Triyanto akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai terdakwa korupsi pada organisasi yang dipimpinnya.

Penasihat hukum terdakwa, Aksin menjelaskan alasan kliennya menolak menghadiri sidang lantaran belum menerima perpanjangan masa tahanan.

Padahal, kata dia, masa penahanan terdakwa Imam Triyanto sudah habis sejak Sabtu (10/8/2024). Sehingga, seharusnya sudah dikeluarkan dari tahanan sementara.

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum, Haris Abdurohman Ibawi mengatakan, surat perpajangan penahanan sudah diserahkan kepada terdakwa pada Rabu (14/8/2024) pagi.

Haris pun sudah mengupayakan agar terdakwa menghadiri sidang pemeriksaan terdakwa. Apalagi pada sidang pekan sebelumnya sidang agenda yang sama gagal digelar.

Atas permasalahan itu, Hakim Ketua Siti Insirah mengatakan perpanjangan penahanan dilakukan secara otomatis melalui sistem E-Terpadu.

Sistem elektronok tersebut bisa diakses oleh para pihak yang berkepentingan, baik jaksa, lapas, maupun terdakwa. Sisi lain, surat perpanjangan penahanan tidak harus diserahkan kepada terdakwa.

Atas kondisi tersebut, hakim memerintahkan jaksa untuk menghadirkan terdakwa pada sidang pekan berikutnya.

Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Imam Triyanto selaku Ketua KONI Kudus mengorupsi dana hibah yang bersumber dari APBD dan APBD-Perubahan Kabupaten Kudus dalam kurun waktu 2021–2023.

Dari total dana hibah Rp22,9 miliar, kata jaksa, perbuatan koruptif terdakwa diduga mengakibatkan kerugian negara Rp2,3 miliar sebagaimana hasil penghitungan auditor BPKP. (bhq)

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.