MELIHAT INDONESIA, JAKARTA – Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap dalam proses pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI. Penetapan status tersangka ini terkait dengan dugaan suap yang melibatkan mantan calon anggota legislatif, Harun Masiku.
KPK Umumkan Penetapan Tersangka Hasto
Informasi mengenai penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka ini diperoleh dari sumber internal KPK yang dikutip oleh CNNIndonesia.com. Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (Sprin.Dik) yang dikeluarkan pada tanggal 23 Desember 2024 menyebutkan Hasto Kristiyanto sebagai salah satu tersangka dalam kasus ini. Dalam surat tersebut juga tercantum nama Harun Masiku sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
“Bersama ini diinformasikan bahwa KPK sedang melaksanakan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka Hasto Kristiyanto bersama-sama Harun Masiku,” demikian kutipan dalam surat perintah penyidikan (Sprindik) yang dikeluarkan KPK.
Ekspose KPK dan Peran Hasto Kristiyanto
Pada Jumat, 20 Desember 2024, KPK menggelar ekspose terkait kasus ini, yang membahas lebih lanjut peran Hasto dalam dugaan korupsi yang terjadi. Kasus ini sendiri berawal dari dugaan suap yang diberikan oleh Harun Masiku, yang saat itu mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI melalui PDIP. Suap tersebut diduga diberikan kepada Wahyu Setiawan, yang saat itu menjabat sebagai Komisioner KPU, dengan tujuan agar Harun dapat menggantikan almarhum Nazarudin Kiemas sebagai anggota DPR.
Harun Masiku dan Proses Hukum Lainnya
Harun Masiku, yang sudah buron selama lima tahun, diduga menyiapkan sekitar Rp850 juta sebagai uang suap agar dapat duduk di kursi DPR untuk periode 2019-2024. Kasus ini juga melibatkan dua orang lainnya yang telah diproses hukum oleh KPK, yaitu Agustiani Tio Fridelina, yang merupakan orang kepercayaan Wahyu Setiawan, dan Saeful Bahri. Keduanya telah dijatuhi hukuman penjara oleh pengadilan.
Saeful Bahri divonis dengan pidana 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp150 juta, sementara Agustiani Tio Fridelina menerima hukuman pidana empat tahun penjara serta denda yang sama.
Tanggapan PDIP dan KPK
Hingga saat ini, CNNIndonesia.com belum memperoleh konfirmasi resmi dari PDIP terkait penetapan Hasto sebagai tersangka. Beberapa anggota DPP PDIP, seperti Ronny Talapessy, Djarot Saiful Hidayat, dan Deddy Yevri Sitorus, belum memberikan tanggapan saat dihubungi.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, juga mengatakan akan memverifikasi informasi terkait penetapan Hasto sebagai tersangka. “Saya akan coba cek terlebih dahulu infonya, bila ada update akan disampaikan,” ujar Tessa. (**)