MELIHAT INDONESIA, SEMARANG – Dua anggota Polrestabes Semarang sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus pemerasan remaja di Pantai Marina Semarang.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto menjelaskan, kasus pemerasan oleh polisi bernama Aiptu Kusno dan Aipda Roy Legowo tersebut ditangani Polrestabes Semarang.
“Sudah naik tahap penyidikan dan dua anggota sudah jadi tersangka,” jelas Artanto saat konferensi pers di Semarang, Selasa (4/2/2025).
Dalam rangkaian kasus yang sama, seorang warga sipil bernama Suyatno juga menjadi tersangka.
Sebelumnya Kapolrestabes Semarang Kombes M. Syahduddi mengatakan, dua anggota polisi melakukan pemerasan terhadap korban MRW (18) dan MMX (17).
Ia menjelaskan peristiwa yang terjadi Jumat (31/1/2025) malam itu bermula ketika Aiptu Kusno dan Aipda Roy yang telah lepas dinas dan warga sipil yang juga temannya itu pergi mencari makan di kawasan Pantai Marina Semarang.
Pelaku melihat kedua korban sedang berada di dalam sebuah mobil di kawasan tersebut dan kemudian dihampiri.
Pelaku menakut-nakuti keduanya dengan tuduhan melakukan tindak pidana dan kemudian meminta sejumlah uang agar tidak diproses secara hukum. Korban menyanggupi dan memberikan uang Rp2,5 juta.
Korban beserta mobil yang ditumpanginya sempat dibawa pelaku ke sekitar Jalan Telaga Mas, Semarang Utara, sebelum akhirnya berteriak meminta tolong kepada warga. (*)