Senin, April 27, 2026

Kasus Pungli di Rutan Polda Jateng, 3 Anggota Diamankan

MELIHAT INDONESIA, SEMARANG – Tiga anggota Direktorat Tahanan dan Bukti (Dit Tahti) Polda Jateng diamankan karena diduga terlibat kasus pungli di Rutan Polda.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto menjelaskan, ketiga anggota tersebut adalah Aiptu P, Bripka W, dan Bripka SU.

“Saat ini ketiga terduga pelanggar tersebut menjalani patsus (ditahan di penempatan khusus) selama 30 hari ke depan,” jelasnya, Senin (14/4/2025).

Kata Artanto, tiga anggota tersebut selama ini bertugas sebagai penjaga tahanan.

Dia menjelaskan, dalam penanganan kasus ini, pihaknya kooperatif. Bidang Propam langsung menyelidiki laporan masyarakat yang membongkar adanya praktik pungli di rutan.

Beredar postingan di media sosial yang menceritakan adanya praktik pungutan liar (pungli) di Rutan Polda Jawa Tengah. Praktik yang dibongkar mantan tahanan itu pun tengah diselidiki oleh Propam.

Kasus tersebut ramai setelah akun media sosial X @masBRO_back mengunggah video pada Selasa (8/4/2025). Hingga Jumat (11/4/2025) malam, postingan tersebut telah ditonton lebih dari 150.000 kali.

“Tahanan di Polda Jateng, masuk sel bayar kamar 1 juta, sewa hp 150 k – 350 k, keluar sel cari angin 25 k,” tulis keterangan singkat pada postingan.

Postingan iti menyertakan video yang menampilkan seorang pria bertopi tengah diwawancarai oleh rekannya. Pria bertopi itu mengaku pernah ditahan di Rutan Polda Jateng pada Agustus 2024 lalu.

Secara blak-blakan, pria tersebut membeberkan bagaimana praktik pungli di Rutan Polda Jateng. Bahkan ia juga mengungkap adanya tindakan intimidatif hingga kekerasan dalam tahanan. (bhq)

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.