JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap besarnya potensi kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2026), tim hukum Kejagung menyebut nilai kerugian yang teridentifikasi mencapai Rp10,5 triliun setiap tahun.
Pernyataan tersebut disampaikan saat menjawab permohonan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, yang menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka.
Tim hukum Kejagung menjelaskan, angka kerugian negara tersebut berasal dari audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang dilakukan bersama penyidik Kejagung.
“Bahwa dalam kertas kerja audit tujuan tertentu atas nama pengelolaan program MBG oleh BPKP telah terjadi pemborosan program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional senilai Rp10,5 triliun,” ujar tim hukum Kejagung di persidangan.
Menurut Kejagung, hasil audit tersebut menjadi salah satu dasar awal dalam menetapkan Lodewyk sebagai tersangka kasus dugaan korupsi MBG.
Dalam sidang itu, Kejagung juga membantah dalil pemohon yang menilai penetapan tersangka maupun proses penyidikan dilakukan secara tidak sah. Tim hukum menyatakan seluruh tahapan telah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Kejagung menjelaskan penyelidikan dimulai melalui Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlidik) pada 15 Februari 2026, kemudian perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 29 Mei 2026 setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup, termasuk keterangan saksi, ahli, dan barang bukti lainnya. Lodewyk juga disebut telah diperiksa sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik selanjutnya melakukan penggeledahan secara serentak di tiga lokasi, termasuk kediaman Lodewyk dan dua lokasi lain yang berkaitan dengan perkara tersebut. Kejagung menegaskan tindakan tersebut telah sesuai dengan ketentuan KUHAP dan merupakan bagian dari strategi penyidikan.
Melalui jawaban dalam sidang praperadilan tersebut, Kejagung menegaskan seluruh proses hukum, mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan tersangka, telah dilakukan sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.