MELIHAT INDONESIA – Sertifikasi halal akan memberikan jaminan kehalalan terhadap suatu produk. Karena telah melalui berbagai tahap, persyaratan, dan pengecekan sesuai prosedur, maka konsumen dapat mempercayai jaminan tersebut.
Namun, ada sejumlah alasan mengapa sebuah merek tidak dapat sertifikasi halal, meskipun tidak menggunakan bahan baku atau tambahan tidak halal (haram).
Berdasarkan SK LPPOM MUI Nomor: SK46/Dir/LPPOM MUI/XII/14, berikut alasannya.
- Merek mengandung nama unsur minuman keras
- Merek mengandung nama babi, anjing, dan turunannya
- Merek mengandung nama setan
- Merek mengandung kata-kata berkonotasi erotis dan/atau porno
- Merek mengandung kekufuran (bertentangan dengan ajaran Islam) (*)