Selasa, Juni 9, 2026

Awas! Jangan Sembarangan Pakai Lampu Strobo atau Sirine

MELIHAT INDONESIA – Penggunaan lampu strobo dan sirine tidak boleh sembarangan dan diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Hal itu hanya boleh digunakan kendaraan jenis tertentu.

Jenis dan Peruntukannya
(Pasal 59)

Merah
(+ Sirine)
Sebagai tanda kendaraan yang punya hak utama
• Pemadam Kebakaran
• Ambulans
• Palang Merah
• Rescue
• Kendaraan Jenazah
• Kendaraan Tahanan
• Pengawalan Tentara Nasional Indonesia

Biru
(+ Sirine)
Sebagai tanda kendaraan yang punya hak utama

• Kendaraan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia

Kuning
(+ Sirine)
Sebagai tanda peringatan ke pengguna jalan lain

• Kendaraan Patroli Jalan Tol
• Menderek Kendaraan
• Angkutan Barang Khusus
• Pengawasan Sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
• Perawatan dan Pembersihan Fasilitas Umum

Ancaman Hukuman
(Pasal 287 Ayat 4)

Pengemudi yang melanggar ketentuan penggunaan lampu isyarat yang tidak sesuai peruntukannya, bisa kena…

• Pidana Kurungan paling lama 1 bulan
• Denda paling banyak Rp250.000

Sumber : UU LLAJ No.22/2009. (*)

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.