MELIHAT INDONESIA – Penggunaan lampu strobo dan sirine tidak boleh sembarangan dan diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Hal itu hanya boleh digunakan kendaraan jenis tertentu.
Jenis dan Peruntukannya
(Pasal 59)
Merah
(+ Sirine)
Sebagai tanda kendaraan yang punya hak utama
• Pemadam Kebakaran
• Ambulans
• Palang Merah
• Rescue
• Kendaraan Jenazah
• Kendaraan Tahanan
• Pengawalan Tentara Nasional Indonesia
Biru
(+ Sirine)
Sebagai tanda kendaraan yang punya hak utama
• Kendaraan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia
Kuning
(+ Sirine)
Sebagai tanda peringatan ke pengguna jalan lain
• Kendaraan Patroli Jalan Tol
• Menderek Kendaraan
• Angkutan Barang Khusus
• Pengawasan Sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
• Perawatan dan Pembersihan Fasilitas Umum
Ancaman Hukuman
(Pasal 287 Ayat 4)
Pengemudi yang melanggar ketentuan penggunaan lampu isyarat yang tidak sesuai peruntukannya, bisa kena…
• Pidana Kurungan paling lama 1 bulan
• Denda paling banyak Rp250.000
Sumber : UU LLAJ No.22/2009. (*)