Sabtu, Agustus 15, 2026

Dugaan Korupsi Chromebook: Nadiem Dicegah, Hotman Buka Suara

Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mencegah mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan sejak 19 Juni 2025. Pencegahan ini berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp 9,9 triliun dalam Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019–2022.

Langkah pencegahan ini diambil oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) untuk memperlancar proses penyidikan. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyebut pencegahan diperlukan karena Nadiem masih akan menjalani pemeriksaan lanjutan.

“Iya, sejak 19 Juni 2025, untuk 6 bulan ke depan. Alasannya untuk memperlancar proses penyidikan,” ujar Harli, Jumat (27/6).

Fokus Penyidikan: Rapat 6 Mei 2020
Harli menjelaskan bahwa penyidik mendalami rapat pada 6 Mei 2020, yang diduga menjadi dasar pengadaan Chromebook, meski dalam kajian teknis sebelumnya (April 2020), laptop tersebut dinilai tidak efektif untuk digunakan di sekolah-sekolah Indonesia karena tergantung pada jaringan internet.

“Penyidik menduga ada pengkondisian terhadap hasil kajian teknis. Hasil kajian yang semula menyebut Chromebook tidak efektif, diduga diubah setelah rapat tersebut,” jelas Harli.

Pengubahan kajian teknis tersebut diyakini terjadi pada Juni atau Juli 2020, tak lama setelah rapat. Hal ini menjadi salah satu titik krusial dalam penyidikan.

Hotman Paris: Nadiem Belum Tahu Dicegah
Menanggapi kabar ini, Hotman Paris Hutapea selaku kuasa hukum Nadiem menyatakan bahwa kliennya belum mendapat informasi resmi terkait pencegahan tersebut.

“Klien belum tahu tentang itu. Menunggu saja what next,” kata Hotman singkat saat dikonfirmasi.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa Nadiem akan tetap patuh dan kooperatif terhadap semua proses hukum yang berjalan.

“Nadiem siap mengikuti semua aturan yang berlaku,” ujar Hotman.

Pemeriksaan Lanjutan Menanti
Nadiem sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi selama hampir 12 jam pada Senin (23/6) dan menjawab 31 pertanyaan dari penyidik. Namun, Kejagung menyatakan bahwa masih ada data yang belum dilengkapi, sehingga pemeriksaan tambahan kemungkinan akan dilakukan dalam waktu dekat.

“Masih perlu digali lebih lanjut. Karena ini menyangkut proyek besar, tidak sederhana,” ujar Harli kepada wartawan.

Hingga kini, belum ada tersangka yang ditetapkan dalam perkara ini. Kejagung masih melakukan penghitungan terhadap potensi kerugian negara yang ditimbulkan oleh proyek pengadaan tersebut.

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.