Mantan Lurah Kelapa Dua, Kebon Jeruk, Jakarta Barat periode 2015–2017, Herman R bin Rumanta, dijatuhi hukuman 1 tahun 4 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Herman dinyatakan bersalah dalam perkara pungutan liar terkait pengurusan dokumen tanah milik warga.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Herman oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Iwan Irawan saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/7/2025).
Selain hukuman badan, Herman juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 50 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Hakim menyatakan masa penangkapan dan penahanan Herman dikurangkan seluruhnya dari hukuman yang dijatuhkan. Usai vonis dibacakan, Herman menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut dan langsung keluar dari ruang sidang tanpa memberikan pernyataan.
Duduk Perkara
Kasus ini berawal pada Mei 2016 saat seorang warga bernama Effendi Abdul Rachim hendak menjual tanahnya di kawasan Kelapa Dua, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Untuk proses jual beli tanah tersebut, Effendi memerlukan sejumlah dokumen seperti Surat Pernyataan Tidak Sengketa, Surat Pernyataan Penguasaan Fisik (Sporadik), Surat Rekomendasi, dan legalisir Surat Perjanjian Jual Beli.
Proses legalisasi dokumen memerlukan tanda tangan Lurah, yang saat itu dijabat oleh Herman. Namun saat ditemui, Herman justru meminta komisi sebesar 10% dari harga jual tanah sebagai syarat untuk menandatangani dokumen tersebut.
“Saat itu Terdakwa memaksa saksi Effendi Abdul Rachim untuk memberikan komisi sebesar 10% dari harga jual tanah untuk menandatangani/mengesahkan Surat Pernyataan Tidak Sengketa dan Penguasaan Fisik (Sporadik) serta Rekomendasi Tanah,” ujar jaksa saat membacakan dakwaannya, Senin (16/6).
Harga jual tanah tersebut mencapai Rp 2,8 miliar, sehingga pungutan yang diminta mencapai Rp 280 juta. Namun setelah bernegosiasi, Effendi menyerahkan uang tunai sebesar Rp 200 juta kepada anak buah Herman bernama Darusman di sebuah restoran dekat Kantor Kelurahan Kelapa Dua.
“Selanjutnya setelah bertemu saksi Darusman, saksi Effendi Abdul Rachim langsung menyerahkan uang tunai sebesar Rp 200 juta yang dibungkus tas plastik warna hitam kepada saksi Darusman dan menitip pesan agar diserahkan kepada Terdakwa,” ungkap jaksa.
Setelah menerima uang tersebut, Herman langsung menandatangani seluruh dokumen yang diperlukan. Sebagai imbalan, Darusman juga menerima Rp 10 juta dari Herman.
Jaksa menyakini Herman bersalah melanggar Pasal 11 UU Tipikor sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatan.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Herman R bin Rumanta dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,” kata jaksa saat membacakan tuntutan, Senin (30/6).
Namun majelis hakim memutuskan hukuman lebih ringan dengan pertimbangan tertentu. “Menyatakan Terdakwa Herman R bin Rumanta telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” tegas hakim Iwan Irawan dalam amar putusannya.