Sabtu, Juni 13, 2026

Koruptor Bank Mandiri Semarang Hanya Divonis 2 Tahun Penjara dari 19 Tahun Tuntutan, Jaksa Tak Terima

MELIHAT INDONESIA, SEMARANG – Tim jaksa penuntut umum (JPU) tidak terima dengan vonis majelis hakim kepada terdakwa korupsi dan pencucian uang Bank Mandiri Semarang, Agus Hartono.

Agus Hartono hanya divonis penjara 2 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tipikor Semarang. Padahal sebelumnya jaksa menuntut agar dia dihukum penjara 19 tahun.

Jaksa penuntut umum Jehan Nurul Azhar mengatakan, untuk menanggapi putusan tersebut, pihaknya telah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah.

“Berkas banding sudah kami kirim,” ujar Jehan Rabu (8/1/2025).

Jehan menegaskan, banding wajib dilayangkan karena secara normatif, putusan majelis hakim kurang dari 2/3 tuntutan jaksa.

Selain itu, jaksa tidak sependapat dengan pertimbangan majelis hakim tentang akumulasi hukuman Agus Hartono–yang terjerat beberapa kasus–supaya tidak melebihi 20 tahun.

Semenyara jaksa bepedoman pada Undang-Undang Tipikor yang menyebutkan bahwa khusus kasus korupsi, terdakwa bisa dihukum 20 tahun plus 1/3.

“Kalau di Tipikor itu sebenarnya boleh 20 plus 1/3, jadi total bisa kena hukuman 26 atau 27 tahun,” beber Jehan.

Sebelumnya diberitakan, majelis hakim yang diketuai R Hendral memvonis terdakwa Agus Hartono dengan pidana penjara 2 tahun.

Hakim mengatakan, vonis penjara 2 tahun kepada terdakwa Agus Hartono mempertimbangkan hukuman perkara lain yang tengah dijalani terdakwa.

Selain terlibat korupsi dan pencucian uang Bank Mandiri, Agus Hartono juga telah divonis bersalah melakukan korupsi dan pencucian uang Bank BJB Semarang, serta penipuan pembelian tanah di Salatiga.

Meski vonis penjaranya hanya 2 tahun, tetapi terdakwa Agus Hartono juga divonis denda Rp500 juta subsider 2 bulan kurungan.

Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara senilai uang uang ia nikmati, yakni Rp52,3 miliar.

Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar, maka harta bendanya akan disita untuk menutupinya atau diganti dengan kurungan 1 tahun penjara. (*)

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.