Jumat, Agustus 14, 2026

KPK Tetapkan Hasto sebagai Tersangka, Respon PDIP: Sangat Politis, Upaya Ambil Alih Partai

MELIHAT INDONESIA, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (Sekjen PDIP) Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.

Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap yang menjerat eks politikus PDIP yang hingga kini masih buron, Harun Masiku.

Meski berkali-kali mengeklaim telah mengetahui keberadaan Harun Masiku, KPK sampai saat ini tak berhasil menangkapnya.

DPP PDIP pun merespon penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh KPK.

Juru Bicara (Jubir) PDIP, Chico Hakim, menuding penetapan tersangka terhadap Sekjen PDIP ini sangat politis. Aroma politisasi hukum, kata dia, sangat kental terasa.

Chico juga menyinggung ancaman sprindik terhadap beberapa ketua umum partai lain, menegaskan adanya upaya politisasi hukum.

Menurutnya, ada upaya sistematis untuk melemahkan PDIP. Diketahui, PDIP merupakan satu-satunya partai di parlemen yang belum bergabung dengan pemerintahan Prabowo-Gibran, sehingga masih sangat mungkin akan menjadi oposisi.

“Kami melihat bahwa politisasi hukum itu kuat sekali. Kalau dugaan untuk mentersangkakan Sekjen sudah sejak lama. Sangat jelas ada upaya untuk mengganggu PDI Perjuangan dengan tujuan menenggelamkan atau mengambil alih,” kata Chico saat dihubungi, Selasa (24/12/2024).

Namun, dia menegaskan bahwa hanya PDIP yang tetap teguh menghadapi ancaman semacam itu, bahkan menjadikan ancaman penjara sebagai semangat perjuangan.

Chico menegaskan PDIP belum menerima informasi akurat tentang penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh KPK.

Sejalan dengan Chico, politisi senior PDIP Hendrawan Supratikno turut menanggapi penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dan masih menunggu informasi lebih lengkap.

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku, yang hingga kini masih buron.

Nama Hasto tercantum sebagai tersangka dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan. Sprindik tersebut bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 dan dikeluarkan pada 23 Desember 2024.

Penetapan Hasto sebagai tersangka dilakukan usai ekspose perkara pada 20 Desember 2024, atau setelah Pimpinan baru KPK mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo Subianto.

Surat tersebut juga menyebutkan Hasto sebagai pihak yang memberikan suap bersama Harun Masiku kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, dengan dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan bahwa informasi resmi mengenai penetapan tersangka Hasto Kristiyanto akan segera disampaikan. (*)

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.