MELIHAT INDONESIA, PEKANBARU – Kecelakaan maut terjadi di Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru, pada Sabtu (3/8/2024) yang mengakibatkan seorang ibu rumah tangga bernama Renti Marningsih (46) tewas di lokasi kejadian.
Motor Yamaha Vega bernopol ZR BM 4697 JZ milik Ranti ditabrak mobil Toyota Raize bernomor polisi BM 1959 FJ yang dikendarai seorang mahasiswi bernama Marisa Putri (21).
“Korban ditabrak dari belakang. Dalam kasus ini pengemudi motor meninggal di tempat kejadian. Sementara pengemudi mobil kita amankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, Kompol Alvin Agung Wibawa, Minggu (4/8/2024).
Saat dilakukan pemeriksaan, pengemudi mobil warga Kebun Durian, Kampar itu positif menggunakan amphetamin atau pil ekstasi dan mengaku baru pulang dari tempat hiburan malam.
“Pengemudi mobil dalam pengaruh narkotika. Pengakuannya baru pulang dari dugem. Dari hasil tes urine, MP positif menggunakan amphetamine,” sebut Alvin.
“Kita sudah tetapkan MP sebagai tersangka kasus lakalantas,” pungkasnya.
Marisa dikenakan pasal berlapis yakni, pasal 310 ayat 4 UULAJ No. 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun. Kemudian Pasal 311 ayat 5 UULAJ No. 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. (nad)