Selasa, Juni 2, 2026

Roy Suryo dkk Tolak Mediasi dengan Jokowi, Kini Dicekal ke Luar Negeri dalam Kasus Ijazah

Tiga tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo, dr. Tifa, dan Rismon Hasiholan Sianipar menolak usulan mediasi dengan Jokowi. Kuasa hukum mereka, Ahmad Khozinudin, menyatakan kliennya menilai apa yang dilakukan Jokowi adalah perbuatan pidana sehingga tidak pantas diselesaikan lewat mediasi, sekaligus menolak kemungkinan intervensi Komisi Percepatan Reformasi Polri.

“Ini adalah kasus hukum dan tidak boleh ada intervensi institusi apapun yang mengubah kasus hukum ini menjadi kasus politik,” ujarnya, sambil meminta komisi tersebut mengevaluasi penyidik yang dianggap tidak profesional karena laporan terkait tuduhan ijazah palsu yang diajukan TPUA ke Bareskrim dihentikan, sementara laporan Jokowi justru dilanjutkan hingga membuat kliennya menjadi tersangka.

Ahmad juga meragukan kemungkinan mediasi karena menurutnya Jokowi tak pernah hadir dalam agenda mediasi di kasus-kasus sebelumnya. “Apalagi melihat saudara Joko Widodo itu kan memang tidak pernah bisa dipegang kata-katanya,” ujarnya.

Usulan mediasi sebelumnya disampaikan pengamat politik Faizal Assegaf dalam audiensi di PTIK dan disambut baik Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshidiqie yang meminta agar ditanyakan terlebih dahulu apakah kedua pihak bersedia dimediasi.

Di sisi lain, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini dan menjatuhkan wajib lapor mingguan serta pencekalan ke luar negeri kepada seluruhnya, termasuk Roy Suryo.

“Betul (wajib lapor) karena status yang bersangkutan adalah tersangka… Dan kita cekal untuk ke luar negeri,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto.

Ia menjelaskan pencekalan dilakukan untuk menghindari para tersangka bepergian ke luar negeri, meskipun mereka masih diperbolehkan bepergian di dalam negeri.

Lima tersangka dalam klaster pertama adalah ES, KTR, MRF, RE, dan DHL, yang dijerat Pasal 310, 311, 160 KUHP serta pasal-pasal terkait dalam Undang-Undang ITE. Tiga tersangka klaster kedua Roy Suryo (RS), Rismon (RHS), dan dr. Tifa (TT) dijerat dengan pasal-pasal fitnah, pencemaran nama baik, serta manipulasi informasi elektronik sesuai KUHP dan UU ITE.

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.