Senin, Juni 29, 2026

Siap-Siap Saldo Toko Berkurang Otomatis! Marketplace Resmi Jadi ‘Tukang Palak’ Pajak Pemerintah

Pemerintah akan mengubah mekanisme pemungutan pajak bagi pedagang yang berjualan melalui platform e-commerce. Mulai Juli 2026, marketplace direncanakan ditunjuk sebagai pihak yang memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi penjualan yang dilakukan para merchant di platform mereka.

Rencana tersebut dikonfirmasi Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa usai menghadiri agenda di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (29/6). Ia mengatakan kebijakan itu ditargetkan mulai diterapkan pada Juli, meski masih akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Direktorat Jenderal Pajak.

Menurut Purbaya, kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk menambah jenis pajak baru bagi pedagang online. Pemerintah hanya mengubah mekanisme pembayaran, dari yang sebelumnya disetor sendiri oleh wajib pajak menjadi dipungut langsung oleh marketplace yang ditunjuk.

Ia menjelaskan, perubahan sistem tersebut dilakukan untuk menciptakan persaingan usaha yang lebih setara antara pelaku usaha daring dan pelaku usaha konvensional. Selama ini, pemerintah menerima masukan dari pedagang offline yang menilai perlakuan perpajakan terhadap perdagangan digital belum sepenuhnya seimbang.

Dengan mekanisme baru tersebut, proses pembayaran pajak diharapkan menjadi lebih praktis karena terintegrasi langsung dengan sistem platform digital. Langkah ini juga dinilai dapat membantu pelaku usaha memenuhi kewajiban perpajakan tanpa harus melalui proses administrasi yang lebih rumit.

Di sisi lain, pemerintah berharap kebijakan tersebut mampu memperkuat pengawasan terhadap aktivitas ekonomi digital sekaligus mengurangi potensi praktik shadow economy. Melibatkan marketplace sebagai pemungut pajak dinilai dapat meningkatkan kepatuhan pelaku usaha secara lebih efektif dan proporsional.

Meski demikian, Purbaya menegaskan pelaku UMKM orang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun tetap tidak akan dikenakan Pajak Penghasilan dalam skema ini. Ketentuan tersebut tetap mengacu pada aturan perpajakan yang berlaku sehingga pelaku usaha kecil tetap memperoleh fasilitas pembebasan pajak.

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.