Minggu, April 26, 2026

Terbukti Korupsi, Eks Pinca Bank Mandiri Semarang Dihukum 5 Tahun Penjara

MELIHAT INDONESIA, SEMARANG – Eks Pimpinan Cabanh (Pinca) Bank Mandiri Semarang, Bambang Suprabowo divonis pidana penjara 5 tahun karena korupsi.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun,” ucap Hakim Ketua Pengadilan Tipikor Semarang, R Hendral, Selasa (17/12/2024).

Hakim menilai, terdakwa Bambang terbukti menyalahgunakan wewenangnya saat masih menjabat pimpinan bank.

Terdakwa meloloskan fasilitas kredit yang syaratnya tak sesuai. Ia juga terbukti menerima suap Rp500 juta dari debitur.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa Bambang senilai Rp200 juta. Apabila denda tak dibayar, maka diganti dengan satu bulan kurungan.

Selain itu, hakim mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp500 juta. Apabila tak dibayar atau hartanya tak mencukupi, maka diganti dengan kurungan satu tahun.

Besaran nilai uang pengganti tersebut sama dengan suap yang diterima terdakwa.

Meskipun terdakwa mengklaim sudah mengembalikan uang Rp500 juta kepada pemberinya, tetapi hakim menganggap belum ada pengembalian.

“Terdakwa belum mengembalikan kerugain negara,” ucap hakim saat membacakan pertimbangan yang memberatkan hukuman.

Terdakwa terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Menyikapi vonis tersebut, terdakwa Bambang menyatakan pikir-pikir dulu. Begitu pula dengan sikap jaksa penuntut umum Kejati Jawa Tengah. (*)

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.