Jumat, April 17, 2026

Oknum Polisi Semarang Jadi Ketua Pelaksana Judi Sabung Ayam, Kejari Ungkap Perkembangan Kasusnya

MELIHAT INDONESIA, SEMARANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang mengungkap perkembangan penanganan kasus judi sabung ayam di Kecamatan Genuk, Kota Semarang.

Kasus sabung ayam tersebut melibatkan anggota Polsek Genuk Polrestabes Semarang. Oknum polisi tersebut diduga berperan menjadi ketua pelaksana judi sabung ayam.

“Berkas perkara kasus sabung ayam sudah lengkap alias P21,” ujar Kasi Pidana Umum Kejari, Sarwanto, Jumat (3/1/2025).

Pengungkapan kasus ini berawal dari penggerebekan Polrestabes terhadap aktivitas judi sabung ayam di Jalan Banjardowo Raya, Genuk, Kota Semarang pada Senin (7/10/2024).

Dalam penggerebekan itu diamankan 19 ayam dan kurungannya, 35 sepeda motor, spanduk aturan main, uang Rp 14 juta, dan perlengkapan lainnya.

Selepas penggerebekan, Polrestabes Semarang menetapkan Faisol Nur warga Mranggen, Kabupaten Demak sebagai tersangka.

Dia merupakan karyawan yang bekerja di lokasi sabung ayam itu. Praktik judi itu dilakukan seminggu tiga kali dengan taruhan tertinggi Rp 2 juta.

Selain Faisol ada anggota Polsek Genuk yang diamankan.

Kemudian, empat penonton diamankan karena mengetahui ada judi tetapi tidak lapor ke polisi. (*)

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.