MELIHAT INDONESIA – Presiden Prabowo Subianto telah membentuk Dewan Pertahanan Nasional (DPN) yang fungsinya berbeda dengan Dewan Ketahanan Nasional (Wantanas). Berikut perbedaannya.
1. Fokus
a. DPN :
- Berfokus pada pertahanan nasional secara menyeluruh
- Lebih menekankan aspek TNI
b. Wantannas :
- Berfokus pada ketahanan dan keamanan di dalam negeri (internal)
- Lebih banyak melibatkan unsur POLRI
2. Tugas atau Fungsi
a. DPN :
- Memberikan pertimbangan dan masukan strategi kebijakan untuk pertahanan nasional
- Menelaah, menilai, dan menyusun kebijakan terpadu pertahanan negara
b. Wantannas :
- Penetapan kebijakan dan strategi nasional
- Pembinaan ketahanan nasional, keselamatan bangsa dan negara, penetapan risiko pembangunan nasional
- Rehabilitasi akibat risiko tersebut
3. Struktur dan Ketua
Diketuai langsung oleh Presiden RI
a. DPN :
- Ketua harian dijabat oleh Menteri Pertahanan
b. Wantannas
- Tidak memiliki ketua harian
- Anggota
a. DPN :
- Anggota tetap : wakil presiden, Menteri Pertahanan, Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Panglima TNI
- Anggota tidak tetap : dari kementerian lain (tergantung situasi)
b. Wantannas
- Anggota tetap : wakil presiden, Menko Polhukam, Menko Perekonomian, MenPAN-RB, Menko PMK, Mensesneg, Mendagri, Menlu, Menhan, Menkomdigi, Menhukum, Panglima TNI, Kapolri, Kepala BIN
4. Deputi
a. DPN :
- Deputi geostrategi
- Deputi geopolitik
- Deputi ekonomi
b. Wantannas
- Deputi politik dan strategi
- Deputi pengkajian dan penginderaan
- Deputi sistem nasional
- Deputi pengembangan. (*)