Sabtu, Juni 13, 2026

Dituntut 19 Tahun Penjara, Koruptor Bank Mandiri hanya Divonis Ringan 2 Tahun Kurungan

MELIHAT INDONESIA, SEMARANG – Terdakwa korupsi dan pencucian uang Bank Mandiri Semarang, Agus Hartono hanya divonis penjara dua tahun.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agus Hartono dengan pidana penjara 2 tahun,” ucap Ketua Majelis Hakim R Hendral di Pengadilan Tipikor Semarang.

Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Sebelumny, Agus Hartono yang merupakan bos PT Citra Guna Perkasa dituntut penjara 19 tahun.

Hakim Hendral mengatakan, vonis penjara 2 tahun kepada terdakwa Agus Hartono mempertimbangkan hukuman perkara lain yang tengah dijalani terdakwa.

Selain terlibat korupsi dan pencucian uang Bank Mandiri, Agus Hartono juga telah divonis bersalah melakukan korupsi dan pencucian uang Bank BJB Semarang, serta penipuan pembelian tanah di Salatiga.

Meski vonis penjaranya hanya 2 tahun, tetapi terdakwa Agus Hartono juga divonis denda Rp500 juta subsider 2 bulan kurungan.

Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara senilai uang uang ia nikmati, yakni Rp52,3 miliar.

Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar, maka harta bendanya akan disita untuk menutupinya atau diganti dengan kurungan 1 tahun penjara.

Kasi Pidsus Kejari Kota Semarang, Agus Sunaryo membenarkan bahwa terdakwa Agus Hartono hanya divonis 2 tahun meski sempat dituntut 19 tahun penjara.

Menyikapi putusan tersebut, jaksa penuntut umum masih menyatakan pikir-pikir. (*)

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.