Terdakwa korupsi dan pencucian uang Bank Mandiri Semarang, Agus Hartono hanya divonis penjara dua tahun dari tuntutan 19 tahun penjara.
Tag:
Terdakwa korupsi dan pencucian uang Bank Mandiri Semarang, Agus Hartono hanya divonis penjara dua tahun dari tuntutan 19 tahun penjara.
Diterbitkan oleh PT. Gaspol Media Indonesia
Diterbitkan oleh PT. Gaspol Media Indonesia
Direktur: Rizky Kurniadi
Pemimpin Redaksi : Fathurrahman
Redaksi:, Mayda, Zashinta, Pangesti, Kiki, Nico
Grafis: Wahyu
Keuangan dan admin: Meyta
Pemasaran dan Iklan: Mayda
Kantor Pusat: Kagokan RT.01/RW.04, Gatak, Sukoharjo
Telp:
Email redaksi: redaksi@melihatindonesia.id
Email iklan: iklan@melihatindonesia.id
Copyright @ 2024 Melihat Indonesia. All Rights Reserved
Copyright @ 2024 Melihat Indonesia. All Rights Reserved