Sabtu, Juni 13, 2026

Mantri Bank BUMN di Semarang Gelapkan Kredit Rp1,6 Miliar untuk Foya-foya

MELIHAT INDONESIA, SEMARANG – Mantri bank BUMN di Semarang bernama Panji Hari Prabowo diduga menggelapkan kredit nasabah hingga merugikan negara Rp1,6 miliar.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari, Agus Sunaryo menjelaskan, tersangka Panji meminjam nama 34 orang untuk mengajukan kredit dengan nominal berfariasi.

Setelah kredit cair, uangnya dikuasai tersangka dan sebagian besar ia gunakan untuk kepentingan pribadi dan foya-foya.

“Menurut informasi, uangnya ada yang digunakan untuk senang-senang seperti karaoke,” ujar Agus, Rabu (20/11/2024).

Dalam menjalankan aksinya, tersangka Panji dibantu tiga sales swasta yang berperan mencari calon nasabah fiktif di wilayah Kota Semarang dan sekitarnya pada kurun waktu 2020-2021.

Tiga sales yang membantu juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Sebab, mereka berperan aktif dan turut mendapat bagian hasil korupsi dengan nominal berbeda-beda.

Tersangka Panji dijerat dengan dakwaan subsideritas Pasal 2 atau 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Perkada dugaan tindak pidana korupsi tersebut merupakan hasil pengusutan penyidik Polrestabes Semarang.

Berkas perkara dan tersangkanya kini telah diserahkan kepada penuntut umum Kejari Kota Semarang, Rabu (20/11/2024).

Tersangka Panji langsung ditahan dan dititipkan di Rutan Kelas 1 Semarang. (*)

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.