MELIHAT INDONESIA, SEMARANG – Wanita asal Taiwan, Chen Shih Tsuan akhirnya menjadi warga negara Indonesia setelah sebelumnya terjebak dalam status kewarganegaraan yang tidak jelas.
Dahulu, Chen sempat melanggar aturan keimigrasian imbas hubungan perkawinannya dengan warga Indonesia.
Ia pun diamankan oleh pihak imigrasi.
Selama 8 tahun belakangan, Chen bersama anaknya menjadi deteni atau orang asing yang ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Semarang.
Penetapan status Chen menjadi WNI merupakan hasil kerja keras dan kolaborasi dari Kanwil Kemenkumham Jateng bersama seluruh stakeholder terkait.
“Alhamdulillah, hari ini akhirnya target capaian kita untuk Ibu Chen mendapatkan status kewarganegaraan berhasil,” ujar Kepala Kanwil, Tejo Harwanto, Jumat (13/12/2024).
Chen menghuni Rudenim tidak sendiri, melainkan bersama anaknya. Sejak usia 6 bulan, anaknya tumbuh di Rudenim. Meski belum memiliki status kewarganegaraan, anaknya tetap dinantu mengakses pendidikan.
“Saat ini Ibu Chen dan anaknya dapat hidup mandiri dengan status sebagai WNI. Mereka kini memiliki perlindungan hukum yang sama seperti kita semua,” tambah Tejo.
Analis Hukum Ahli Madya pada Dirjen AHU, Delmawati mengatakan, proses ini bukan hanya tentang mendapatkan dokumen resmi, tetapi juga memberikan kesempatan bagi mereka untuk hidup dengan kebebasan yang selama ini terhalang.
Dengan status sebagai WNI, Chen diharapkan dapat menjadi bagian dari masyarakat yang produktif dan turut berperan dalam pembangunan negara.
“Kami berharap Ibu Chen dapat berkontribusi kepada negara ini, serta hidup mandiri dan menghidupi anaknya di masa depan,” ujarnya. (*)