MELIHAT INDONESIA, SEMARANG – Lapas Kelas I Semarang mengklaim telah menindak pegawainya yang diduga membantu narapidana korupsi Agus Hartono pelesiran ke luar lapas.
“Petugas yang terlibat dalam pelanggaran ini telah diberikan tindakan disiplin sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku,” ujar Kepala Lapas, Mardi Santoso, Sabtu (8/2/2025).
Namun, Mardi tidak menjelaskan berapa pegawai yang terlibat dan perannya apa saja.
Peristiwa tersebut terjadi sebelum Mardi menjabat dan telah ditangani oleh Kalapas sebelumnya, Usman Majid.
Menurut informasi, ada belasan pegawai yang terlibat, termasik Kabid.
Sisi lain, napi Agus Hartono yang melakukan penggaran telah dipindah penanganannya ke lapas dengan keamanan maksimum.
“Sudah diambil tindakan berupa dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan,” tegas Mardi.
Perlu diketahui, napi Agus Hartono terjerat dalam berbagai kasus, mulai dari korupsi, pencucian uang, hingga penipuan.
Agus Hartono telah divonis bersalah dalam kasus korupsi Bank BJB Semarang dan korupsi Bank Mandiri Semarang. Ia juga sempat didakwa korupsi Bank Raya Semarang tetapi divonis lepas.
Selain korupsi, Agus Hartono divonis bersalah dalam kasus pencucian uang Bank BJB Semarang dan pencucian uang hasil korupsi Bank Mandiri Semarang.
Lalu, Agus Hartono juga divonis bersalah dalam kasus penipuan pembelian tanah di Salatiga di mana ia sempat disebut Polda Jateng sebagai mafia tanah.
Kini, deretan kasus yang mendera Agus Hartono ada yang belum inkrah atau masih berproses hukum. (bhq/**)