MELIHAT INDONESIA, SEMARANG – Pejabat pada Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Bram Hertasning diduga terlibat dalam rangkaian kasus pengondisian proyek-proyek jalur perkeretaapian di wilayah Jawa bagian tengah.
Nama Bram disebut dalam sidang dugaan penerimaan suap Rp55,6 miliar dengan terdakwa Yofi Okatrisza. Terdakwa merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Peekeretaapian (BTP) Kelas I Semarang.
Namun, dugaan keterlibatan Bram bukan dalam kapasitas jabatannya saat ini, melainkan Bram saat masih menjabat sebagai Kepala BTP Semareng tahun 2019.
Saksi Eko Budi Santoso selaku panitia lelang proyek BTP Semarang 2019 mengatakan, saat itu ada arahan untuk mengatur perusahaan yang harusnya dimenangkan dalam proses lelang.
Sebelum lelang, Eko Budi selaku tim pokja lelang pernah diajak berbicara oleh staf terdakwa yang bernama Wildan. Pada saat itulah ia diberi tahu tentang “titipan” dari atasan terdakwa Yofi Okatrisza.
“Wildan bilang ke saya, kata Pak Yofi ada arahan dari pimpinan. Pimpinan Pak Yofi saat itu ya Kepala Balai (BTP Semarang) Pak Bram,” ujar saksi Eko Budi saat dicecar KPK pada sidang terdakwa Yofi Okatrisza di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (18/11/2024).
Setelah itu, kata saksi Eko Budi, Wildan membawa berkas berisi titipan daftar perusahaan yang harus dimenangkan dalam lelang.
Saksi lain, ASN Kemenhub, Heny Purwaningtyas saat menjadi pokja lelang juga mengetahui adanya plotting pemenang lelang dari atasan yang disampaikan staf terdakwa.
“Saya tahunya Pak Yofi bilang ada titipan dari pimpinan. Yang saya tahu maksudnya pimpinan ya Kepala BTP, Pak Bram,” tegas Heny di hadapan Hakim Ketua Gatot Sarwadi.
Tim pokja yang menaati arahan tersebut selanjutnya mendapatkan cipratan suap dengan nilai beragam, mulai dari Rp50 juta hingga Rp130 juta. (*)