MELIHAT INDONESIA, SEMARANG – Aset terpidana korupsi Agus Hartono berupa tanah dan bangunan di Jalan Kagok II, Kelurahan Wonotingal, Kecamatan Candisari, Kota Semarang bakal dilelang.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Semarang, Cakra Nur Budi Hartanto mengatakan, aset rumah dengan luas lahan 722 meter persegi itu ditawarkan dengan harga limit miliaran rupiah.
“Dilelang seharga Rp5,3 miliar,” ujar Cakra, Selasa (11/2/2205).
Proses lelang dilakukan pada 25 Februari mendatang melalui Kantor Pelayanan Keuangan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang.
Ia menjelaskan, mekanisme pelaksanaan lelang dilakukan secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui e-auction dengan cara open bidding yang diakses portal lelang.
Cakra menegaskan, rumah yang dilelang merupakan sebagian kecil dari aset yang dimiliki Agus Hartono.
Eksekusi rumah di Jalan Kagok ini bagian dari tindak lanjut putusan perkara korupsi dan pencucian uang Bank BJB Semarang.
Dalam kasus korupsi pada bank pelat merah tersebut, Agus Hartono dan komplotannya merugikan keuangan negara Rp14,7 miliar.
Sisi lain, Agus Hartono masih menjalani proses hukum dalam kasus korupsi cum pencucian uang Bank Mandiri Semarang. (*)