MELIHAT INDONESIA, JAKARTA – Pembersihan karang gigi, yang juga dikenal sebagai scaling, adalah salah satu prosedur perawatan gigi dan mulut yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Prosedur ini penting untuk menjaga kesehatan gigi dan gusi, serta mencegah berbagai masalah gigi yang dapat timbul akibat penumpukan karang gigi.
Scaling gigi adalah perawatan non-operatif yang dilakukan dengan menggunakan alat khusus bernama ultrasonic scaler.
Alat ini dirancang untuk menghilangkan plak dan karang gigi yang menempel di permukaan gigi dan di bawah garis gusi.
Proses ini tidak hanya membersihkan gigi secara mendalam tetapi juga membantu mencegah penyakit gusi dan kerusakan gigi lebih lanjut.
Pentingnya scaling gigi terletak pada kemampuannya untuk menjaga kesehatan mulut secara keseluruhan.
Dengan menghilangkan karang gigi, risiko infeksi gusi, radang gusi, dan masalah periodontal dapat dikurangi secara signifikan. Selain itu, scaling juga membantu menjaga kebersihan mulut yang lebih baik dan mencegah bau mulut.
BPJS Kesehatan yang menanggung biaya scaling gigi menunjukkan komitmen pemerintah dalam menyediakan layanan kesehatan yang terjangkau dan berkualitas bagi masyarakat.
Dengan adanya fasilitas ini, diharapkan lebih banyak orang akan memanfaatkan perawatan gigi yang diperlukan untuk menjaga kesehatan mulut mereka, sehingga meningkatkan kualitas hidup secara keseluruhan.
Syarat scaling gigi menggunakan BPJS Kesehatan
Perlu dicatat, scaling gigi hanya gratis pakai BPJS Kesehatan jika ada indikasi medis, bukan untuk alasan estetika.
“Scaling gigi pada gingivitis akut (peradangan gusi) dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan masa penjaminan dua tahun sekali,” tulis BPJS Kesehatan melalui akun X.
“Pemeriksaan dapat dilakukan di FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama) terdaftar berdasarkan indikasi medis dan tidak bisa atas permintaan sendiri,” lanjut BPJS Kesehatan.
Melalui pernyataan tersebut, BPJS Kesehatan hanya menanggung perawatan scaling gigi berdasarkan indikasi medis, bukan untuk alasan estetika. Hal ini turut tertuang dalam panduan layanan Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) oleh BPJS Kesehatan.
“Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik tidak dijamin oleh JKN-KIS,” tulis BPJS Kesehatan.
Prosedur scaling gigi pakai BPJS Kesehatan
- Peserta BPJS Kesehatan mendatangi fasilitas kesehatan (faskes) pertama, yakni Puskesmas atau klinik. Di faskes pertama, peserta atau pasien BPJS Kesehatan perlu melengkapi proses administrasi dengan menunjukkan kartu BPJS Kesehatan yang masih aktif.
- Dokter gigi akan melakukan pemeriksaan. Jika ada indikasi medis yang mengharuskan pasien mendapatkan layanan pembersihan karang gigi, maka scaling bisa dilakukan secara gratis di faskes pertama.
- Jika ada indikasi medis lebih serius yang memerlukan rujukan di faskes lanjutan, peserta BPJS Kesehatan harus memperoleh rujukan dokter dari faskes pertama terlebih dahulu. Surat rujukan akan digunakan untuk berobat ke rumah sakit rujukan faskes, khususnya dokter gigi spesialis atau sub spesialis. (**)